Biaya Balik Nama BPKB Mobil 2024: Syarat dan Cara

Biaya Balik Nama BPKB Mobil – Bagi yang baru membeli mobil bekas, pastinya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya balik nama. Balik nama dan mutasi dilakukan sebagai proses pemindahtanganan pemilik mobil lama ke pemilik mobil yang baru. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena berkaitan dengan legalitas mobil yang dibeli.

Berbicara soal balik nama, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sangat penting untuk dilakukan. Cara Balik nama kendaraan terbilang mudah. Meskipun caranya mudah, namun masih banyak orang yang enggan melakukannya dengan alasan biaya balik nama yang mahal.

Memang biaya balik nama BPKB mobil yang diperlukan tidaklah murah. Akan tetapi hal ini perlu dilakukan karena berkaitan dengan mobil yang anda beli. Misalnya saja untuk membayar pajak, menghadapi kasus kehilangan atau kecelakaan, maka anda memerlukan KTP dari pemilik mobil sebelumnya. Tentunya hal tersebut sangat merepotkan.

Mengingat hal balik nama sangatlah penting, jadi bagi anda pemilik mobil segeralah mengurus balik nama kendaraan anda. Dalam melakukan proses balik nama, anda akan dikenai biaya administrasi. Lantas berapa biaya yang dibutuhkan ? Berikut ini ujikokoh akan sajikan informasi tentang biaya balik nama BPKB. Untuk lebih lengkapnya sebagai berikut.

Biaya Balik Nama BPKB Mobil Terbaru Beserta Syarat Dan Caranya

Biaya Balik Nama BPKB Mobil Terbaru Beserta Syarat Dan Caranya

Biaya balik nama ditentukan berdasarkan jenis dan tarif PNBP serta berdasarkan SWDKLJJ. Untuk proses pengurusan balik nama dan mutasi dapat dilakukan di kantor Samsat setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Dengan mengetahui biaya balik nama, maka anda akan tahu berapa uang yang harus di siapkan saat melakukan pembayaran. Adapun biaya yang diperlukan untuk balik nama yaitu sebagai berikut.

Biaya Untuk Balik Nama BPKB Mobil

Biaya Untuk Balik Nama BPKB Mobil

Biaya Balik Nama BPKB Mobil berkaitan dengan beberapa biaya meliputi, BBN-KB, Penerbitan STNK, Penerbitan TNKB, Penerbitan BPKB, Surat Mutasi dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Adapun ketentuan biaya balik nama mobil meliputi.

  • BBN-KB yang dibebankan kepada pemilik mobil sebesar 1% dari harga mobil.
  • Penerbitan STNK sebesar Rp. 200.000; TNKB sebesar Rp. 100.000; BPKB sebesar Rp. 375.000; dan Surat Mutasi sebesar Rp. 250.000; berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan kebijakan Pemerintah, biaya yang diperlukan yakni sebesar Rp. 143.000 untuk non angkutan umum.
  • Biaya pendaftaran sesuai kebijakan dari Samsat yaitu sebesar Rp. 75.000 hingga Rp. 100.000.

Contoh perhitungan biaya balik nama mobil :

Sebagai contoh : anda membeli mobil dengan harga Rp. 100 juta. Berapakah biaya balik nama yang harus di bayarkan.

  • BBN-KB : 1% X 100 Juta = Rp. 1.000.000
  • Biaya STNK : Rp. 200.000
  • Biaya TNKB : Rp. 100.000
  • Biaya BPKB : Rp. 375.000
  • Biaya Surat Mutasi : Rp. 250.000
  • SWDKLLJ : Rp. 143.000
  • Biaya Pendaftaran : Rp. 100.000

Total biaya yang harus dibayar untuk balik nama mobil yaitu sebesar Rp. 2.168.000; itupun belum termasuk denda.

Syarat Yang Diperlukan Untuk Balik Nama

Syarat Yang Diperlukan Untuk Balik Nama

Sebelum melakukan proses balik nama ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu anda siapkan. Hal ini bertujuan agar proses balik nama dapat berjalan dengan lancar. Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses balik nama, diantaranya sebagai berikut.

  • Fotocopy KTP sebagai pemilik mobil yang baru.
  • BPKB asli dan fotocopy.
  • STNK asli dan fotocopy.
  • Kuitansi jual beli mobil asli dan fotocopy yang sudah ditanda tangani di atas materai 6000.
  • Surat hasil pemeriksaan fisik mobil dari Samsat.

Cara Melakukan Balik Nama BPKB Mobil

Cara Melakukan Balik Nama BPKB Mobil

Setelah mengetahui biaya yang diperlukan dan syarat yang dibutuhkan, sekarang tinggal anda melakukan proses balik nama. Caranya sendiri juga sangatlah mudah untuk dilakukan. Anda dapat melakukan proses balik nama di kantor Samsat terdekat anda. Bagi yang belum mengetahui caranya, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Langkah yang pertama silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat anda.
  2. Kemudian, silahkan lakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
  3. Setelah pengecekan selesai, kemudian petugas akan memberikan formulir untuk diisi sesuai data STNK.
  4. Jika formulir sudah diisi sesuai data STNK dan BPKB silahkan serahkan ke loket dan tunggu hingga nama anda di panggil.
  5. Jika nama anda dipanggil oleh petugas loket, silahkan siapkan dokumen persyaratan dan pergi ke gedung utama kantor Samsat.
  6. Lalu, silahkan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas Samsat untuk dilakukan pengecekan.
  7. Jika sudah selesai, ambil dokumen tersebut kembali, lalu berikan ke loket khusus, silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil.
  8. Saat nama anda di panggil silahkan ambil berkas tersebut kembali disertai dengan tagihan.
  9. Selanjutnya, silahkan kembali ke loket pendaftaran dan lakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan.

Itulah informasi tentang biaya balik nama BPKB mobil yang dapat ujikokoh.id informasikan untuk anda semuanya. Mengingat balik nama sangatlah penting, sehingga harus segera dilakukan. Hal ini karena berkaitan dengan mobil yang anda beli itu sendiri, baik dalam urusan membayar pajak maupun urusan yang lainnya. Berbicara soal bayar pajak, silahkan cek pajak mobil Toyota Alphard yang sudah pernah ujikokoh bahas di pertemuan sebelumnya. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Tinggalkan komentar