22 Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK, KTP & BPKB

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK – Bagi anda para pemilik kendaraan bermotor, pastinya anda harus membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Apabila pajak tidak dibayar sesuai waktunya, maka akan dikenakan DENDA PAJAK MOBIL atau motor.

Untuk cara bayar pajak kendaraan sendiri dulu harus dilakukan dengan cara datang ke kantor Samsat, namun saat ini sudah dapat dilakukan secara online. Sehingga anda dapat bayar pajak tanpa bawa STNK, KTP dan BPKB, bahkan anda tidak perlu ke kantor Samsat.

Dimana cara bayar tersebut saat ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi Signal yang baru saja diluncurkan secara resmi oleh Korlantas dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Apabila anda ingin mengetahui bagaimana cara bayar pajak kendaraan tanpa bawa STNK, KTP dan BPKB menggunakan aplikasi Signal, maka tidak ada salahnya bagi anda untuk melihat informasi tersebut lengkap dibawah ini.

Apa Itu Aplikasi Signal

Apa Itu Aplikasi Signal

Signal (Samsat Digital Nasional) ialah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK dan sumbangan wajib dana kecelakaan kendaraan bermotor secara online. Nantinya masyarakat akan mendapatkan dokumen digital.

Beberapa dokumen digital tersebut diantaranya adalah E-Pengesahan, E-TBPKP dan E-KD. Aplikasi Signal ini merupakan hasil kerja sama dengan PT. Bomba Pasifik Indonesia bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, POLRI dan PT. Jasa Raharja.

Tujuan dibuatnya aplikasi Signal ini ialah untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat dan harus bawa dokumen seperti STNK dan lainnya.

Aplikasi Signal sendiri saat ini sudah dapat digunakan di 15 Provinsi di Indonesia, diantaranya adalah:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timur
  6. Bali
  7. Sumatera Barat
  8. Riau
  9. Kep. Riau
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Sulawesi Selatan
  13. Sulawesi Tenggara
  14. Sulawesi Barat
  15. NTB

Dengan cara bayar dapat melalui bank Himbara yang diantaranya adalah Mandiri, BNI, BRI, BTN dan Bank Pembangunan Daerah yang terdapat pada 15 Provinsi diatas.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK

Sedangkan untuk syarat bayar pajak tanpa bawa STNK, KTP dan BPKB menggunakan aplikasi Signal tergolong sangat mudah, anda cukup download aplikasi Signal di Google Play, kemudian silahkan siapkan semua dokumen seperti STNK dan KTP untuk daftar aplikasi Signal.

Setelah anda selesai daftar aplikasi Signal, setelah itu anda tinggal tambah data kendaraan supaya anda bisa bayar pajak secara online melalui aplikasi tersebut. Setelah itu melakukan pengesahan dan dokumen akan dikirim menggunakan jasa kirim yang telah dipilih.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK

Apabila anda merasa penasaran dengan cara bayar pajak kendaraan tanpa bawa STNK, KTP dan BPKB, maka anda bisa langsung melihat tutorial cara bayar pajak motor dan mobil secara online menggunakan aplikasi Signal. Dimana proses bayar pajak dilakukan cukup dari rumah saja.

Namun sebelum anda lanjutkan ke cara bayar pajak motor atau mobil tanpa bawa STNK yang akan kami berikan dibawah ini, pastikan anda sudah mengunduh aplikasi Signal seperti yang sudah kami jelaskan diatas. Setelah itu silahkan anda ikuti cara – cara dibawah ini.

Cara Registrasi Aplikasi Signal

Cara pertama yang harus dilakukan ialah registrasi aplikasi signal. Untuk dapat menikmati semua layanan pada aplikasi Signal, pastinya anda harus terdaftar terlebih dahulu pada aplikasi tersebut. Oleh karena itu anda harus registrasi terlebih dahulu pada aplikasi Signal dengan cara berikut:

  1. Buka aplikasi Signal, kemudian pilih Daftar Disini.
  2. Setelah itu silahkan isi data diri seperti mengisi NIK, nama, email dan nomor handphone. Setelah itu pilih menu Lanjutkan.
  3. Setelah itu silahkan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah foto e-KTP.
  4. Selanjutnya melakukan verifikasi wajah, dengan cara mengunggah foto selfie.
  5. Terakhir, system akan mengirimkan kode OTP pada nomor terdaftar.
  6. Silahkan masukan kode OTP tersebut dan proses registrasi aplikasi Signal pun berhasil.

Cara Tambah Data Kendaraan

Setelah anda berhasil melakukan registrasi pada aplikasi Signal, maka cara selanjutnya adalah menambahkan data kendaraan. Adapun cara tambah data kendaraan bermotor baik motor atau mobil dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan.
  2. Setelah itu pilih Pemilik Kendaraan.
  3. Masukan data pemilik kendaraan seperti NIK dan unggah Foto e-KTP pemilik kendaraan.
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  5. Dan data kendaraan pun berhasil ditambahkan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi Signal

Setelah berhasil menambahkan data kendaraan, cara terakhir ialah tinggal melakukan proses pembayaran. Dimana cara bayar pajak motor dan mobil dapat dilakukan secara online melalui internet banking atau transfer melalui mesin ATM dengan cara sebagai berikut:

  1. Silahkan klik notifikasi Lanjut Proses Pembayaran setelah berhasil menambahkan data kendaraan.
  2. Kemudian generate kode bayar.
  3. Berikutnya tinggal memilih salah satu bank yang ingin anda gunakan. Setelah itu pilih menu Lanjut.
  4. Terakhir tinggal mengikuti langkah cara bayar pada instruksi yang ada.
  5. Simpan bukti pembayaran untuk berjaga-jaga jika diperlukan.

Cara Daftar Pengesahan STNK di Aplikasi Signal

Setelah proses pembayaran selesai, hal selanjutnya yang harus dilakukan ialah melakukan pengesahan STNK. Dimana dengan melakukan hal tersebut, dokumen atau STNK nantinya akan dikirimkan menggunakan jasa kirim yang anda pilih.

Adapun proses pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
  2. Pilih NRKB yang akan disahkan dan pilih Lanjut.
  3. Konfirmasi data pembayaran seperti jumlah PKB, SWDKLLJ dan lainnya.
  4. Pilih menu kirim dokumen TBPKP dan masukan Alamat Pengiriman.
  5. Setelah itu silahkan pilih menu Lanjut, kemudian akan muncul notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
  6. Setelah berhasil melakukan pembayaran, dokumen akan dikirimkan.

Akhir Kata

Demikian itu informasi tentang cara bayar pajak kendaraan tanpa bawa STNK, KTP dan BPKB yang sekiranya dapat Ujikokoh.com berikan pada kesempatan hari ini, semoga saja informasi tentang cara bayar pajak diatas bisa memberikan banyak manfaat untuk anda sekalian semua.

Tinggalkan komentar