Cara Bayar Pajak Motor Online 2024: Mudah Praktis Tanpa ke Samsat

Cara Bayar Pajak Motor Online – Membayar pajak kendaraan motor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan maju dan berkembangnya dunia teknologi banyak sekali membuat apapun terasa sangat aman,cepat, dan tentunya mudah untuk dilakukan.

Salah satu yang dapat dirasakan yaitu dengan cara membayarkan pajak kendaraan motor secara online sehingga tidak perlu datang ke Samsat. Mungkin dengan adanya cara bayar pajak secara online akan memudahkan banyak para pemilik kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan motor yang malas.

Memang sebelum jamannya online pajak kendaraan motor harus dibayarkan dengan cara datang ke Samsat. Sebenarnya pembayaran pajak motor sendiri terbilang tidak sulit dan mudah untuk dilakukan namun banyak orang sering lupa jatuh temponya atau malas untuk membayarkannya.

Nah dengan kemajuan dunia teknologi itu tadi pembayaran pajak kendaraan motor bisa dilakukan dengan membayarkannya secara online. Itu merupakan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan yang malas mengantri di Samsat hanya untuk menunggu nomor urutnya dipanggil.

Cara Bayar Pajak Motor Online Mudah dan Cepat Terbaru

Cara Bayar Pajak Motor Online Mudah dan Cepat Terbaru

Bagi para pemilik kendaraan motor dan warga negara yang baik memang perlu dan wajib untuk membayarkan pajak kendaraannya. Nah disini ujikokoh.id akan memberitahukan cara membayarkan pajak kendaraan motor secara online yang mudah dan cepat untuk dilakukan.

Syarat Bayar Pajak Motor Online

Syarat Bayar Pajak Motor Online

Pajak kendaraan motor (PKB) sendiri terdapat 2 jenis yaitu pajak yang harus dibayar setiap tahun dan pajak harus dibayar 5 (lima) tahun sekali. Untuk pajak tahunan sendiri merupakan pajak wajib dan rutin setiap tahunnya, besarannya sendiri yaitu 1,5% dari harga jual kendaraan motor tersebut.

Pajak tahunan ini nilainya akan selalu berkurang seiring dengan adanya penyusutan pada harga jual motor tersebut. Bisa dikatakan biaya pajak semakin tahun semakin mengecil dan semakin berkurang, itu menjadi kabar gembira pula bagi pemilik kendaraan motor tentunya.

Sedangkan pajak yang dibayarkan 5 tahun sekali, anda para pemilik kendaraan harus secara langsung membayarkannya ke kantor Samsat. Itu karena kendaraan tersebut akan diganti dengan plat nomor baru serta juga tes fisik kendaraannya lagi, hal itu menjadikan pajak 5 tahunan tidak bisa dibayarkan secara online.

Pastinya pada saat membayarkan pajak terdapat sebuah ketentuan atau syarat diperlukan untuk memenuhinya. Berikut ini syarat perlu diperhatikan dan diperlukan pada saat membayarkan pajak kendaraan bermotor :

Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan motor (STNK) baik itu asli serta juga fotokopian.
  • KTP asli dari si pemilik kendaraan tersebut sesuai yang ada di STNK.
  • Uang dengan jumlah sudah ditentukan.

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik itu asli serta juga fotokopi.
  • KTP asli serta fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik itu asli serta juga fotokopi.
  • Ambil formulir untuk nantinya di cek fisik kendaraan oleh petugas.

Cara Bayar Pajak Online

Cara Bayar Pajak Online

Untuk cara pembayaran secara online sendiri terbilang cukup mudah dan ada beberapa caranya. Berikut cara-cara yang bisa dilakukan secara online:

Lewat e-Samsat

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
  • Jika ingin membayar pajak, tekan menu pendaftaran.
  • Kemudian akan muncul pemberitahuan mengenai perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat tertera di STNK.
  • Nah disitu terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran tekan setuju.
  • Setelah menekan setuju, akan muncul sebuah formulir dimana harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, serta email.
  • Setelah selesai mengisi formulir tersebut, tekan lanjutkan.
  • Sistem kemudian akan memproses data tersebut.
  • Jika data dimasukkan sudah benar, maka akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya beserta besaran pajak musti dibayarkan.
  • Setelah itu tinggal tekan setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar ini nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran. Seperti Bank DKI, BJB, BNI, BRI, serta BCA.
  • Jangan lupa untuk menyimpan tanda bukti pembayaran tersebut.

Lewat SMS

  • Kirim SMS dengan format: ESAMSAT(spasi)Nomor Rangka(spasi)NIK/KTP. Kemudian kirimkan ke nomor yang sudah tertera yaitu 0811 211 9211.
  • Setelah itu tunggu sebentar sampai ada SMS balasan dari operator berupa kode pembayaran, data kendaraan serta jumlah tagihan pajak.
  • Setelah itu lanjutkan dengan cara melakukan pembayaran lewat ATM.
  • Jangan lupa simpan struk pembayaran untuk bukti.
  • Setelah pembayaran selesai maka anda akan mendapatkan sebuah SMS konfirmasi.
  • Kemudian cara terakhir yaitu menukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di kantor pajak terdekat di Kota anda.

Lewat ATM

  • Cara pertama datangi ATM terdekat, kemudian masukan kartu ATM lalu masukan PIN.
  • Kemudian Pilih Menu Lain.
  • Setelah itu Pilih Menu Pembayaran.
  • Pilih menu Pajak atau Penerimaan Negara.
  • Selanjutnya pilih Menu e-Samsat.
  • Cara selanjutnya mengetikan 4 digit kode institusi Samsat Nasional yaitu 1500 + kode bayarnya. Contoh 15001234567891
  • Kemudian cetak bukti pembayaran sebagai bukti.

Adapun cara pembayaran secara online ini hanya diterapkan di beberapa daerah saja, namun nantinya juga akan di terapkan di semua daerah di Indonesia. Berikut daerah yang sudah menggunakan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online:

  • Nangroe Aceh Darusalam: http://esamsat.acehprov.go.id/
  • DKI Jakarta: http://http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  • Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/
  • Jawa Timur: http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
  • Banten: http://dppkd.bantenprov.go.id/
  • Bali: https://bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
  • NTB: https://bappenda.ntbprov.go.id/
  • Kalimantan Selatan: https://bakeudakalsel.info/
  • Kalimantan Timur: http://www.simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

Sekedar catatan : Adapun batas waktu penukaran struk pembayaran pajak secara online untuk pengesahan dari ATM maksimal 30 hari setelah pemilik kendaraan bermotor melakukan transfer. Jika melebihi tanggal yang sudah ditentukan dan tidak melakukan pengesahan STNK, maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak sah secara operasional.

Nah itu dia beberapa cara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, lewat ATM serta juga lewat SMS yang dapat ujikokoh.id sampaikan. Semoga dapat bermanfaat juga membantu para pemilik kendaraan bermotor untuk membayarkan pajak kendaraannya secara rutin tanpa harus mengantri panjang-panjang di kantor Samsat.

Tinggalkan komentar