2 Cara Membuat SIM Internasional 2024: Syarat & Biaya

Cara Membuat SIM Internasional – SIM Internasional adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional. Dengan kata lain SIM ini adalah dokumen ilegal yang wajib dimiliki warga negara Indonesia ataupun wisatawan manca negara yang ingin berkendara di luar negeri.

SIM Internasional ini berlaku di ratusan negara dunia, setidaknya ada 188 negara yang mengakuinya. Bagi siapa saja yang melakukan perjalanan keliling dunia dengan mengandarai mobil atau motor, maka anda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional. Dengan adanya SIM ini, maka perjalanan anda akan lebih aman dan nyaman.

SIM Internasional diterbitkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI). Nah, bagi anda yang ingin membuat SIM-nya, anda harus melakukan registrasi atau pendaftaran online dan datang ke gedung NTMC Polri (National Traffic Management Center), bukan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, tempat mengurus SIM umum.

Lantas bagaimana cara membuatnya? Caranya sendiri terbilang mudah dan simpel, dimana dilakukan secara online. Namun, sebelum membuat SIM Internasional ada beberapa syarat yang perlu anda siapkan. Nah, untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini ujikokoh akan menyajikan informasi lebih lengkap dan detail.

Syarat, Biaya dan Cara Membuat SIM Internasional

Syarat Biaya dan Cara Membuat SIM Internasional

Sama halnya dengan PEMBUATAN SIM C umum, dimana memerlukan beberapa persyaratan agar proses permohonan pengajuan SIM Internasional dikonfirmasi oleh pihak Korlantas Polri. Sedangkan pembuatan SIM Internasional sendiri dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri. Adapun panduan pembuatannya yang lebih lengkapnya, silahkan simak ulasan di bawah ini.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum melakukan pendaftaran, dibutuhkan beberapa persyaratan berupa dokumen identitas diri yang masih berlaku. Adapun syarat-syarat yang diperlukan, yaitu sebagai berikut.

  • KTP asli dan fotocopyyang masih berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 1 lembar.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 1 lembar.
  • SIM Nasional asli dan fotocopy yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  • Paspor asli dan fotocopy yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  • Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 buah.
  • Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang biru sebanyak 3 lembar. Untuk foto disarankan untuk menggunakan pakaian formal, seperti kemeja dan dasi untuk laki-laki dan blazer untuk perempuan.

Sedikit Catatan : Untuk dokumen yang disebutkan di atas perlu difotocopy berdasarkan ukuran aslinya, jangan diperbesar atau digunting.

Cara Membuat SIM Internasional

Cara Membuat SIM Internasional

Setelah semua persyaratan yang diperlukan sudah siap, barulah anda bisa langsung melakukan pembuatan SIM. Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional dilakukan di situs Korlantas Polri atau langsung ke Kantor Porlantas Polri di Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan. Adapun caranya, sebagai berikut.

Cara Pembuatan Secara Online

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Kemudian, silahkan kunjungi situs resmi Koralantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id
  3. Kemudian, isi nama lengkap sesuai pasport, golongan SIM Nasional, nomor SIM Nasional dan pilih gerai jadwal kedatangan serta pilih tanggal kedatangan. Lalu, klik “lanjut“.
  4. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran Surat Izin Mengemudi Internasional dengan lengkap dan benar. Kemudian, klik “Daftar“.
  5. Lalu, silahkan “screenshot” bukti pendaftaran online.
  6. Setelah itu, silahkan lakukan pembayaran melalui transfer bank, mobile banking, atau melalui ATM. Jangan lupa, screenshot atau simpan bukti pembayaran.
    Catatan : Dimohon simpan baik-baik bukti pendaftaran online dan bukti pembayaran, pasalnya kedua bukti tersebut nantinya digunakan untuk mengambil SIM-nya di Gerai.
  7. Setelah pendaftaran online selesai, silahkan kunjungi gerai Pembuatan Surat Izin MengemudiInternasional di NTMC Polri ditanggal yang sudah anda tetapkan pada saat pendaftaran online dengan membawa dokumen persyaratan bukti pendafataran online dan bukti pembayaran.
  8. Selanjutnya, petugas akan memverifikasi SIM asli, Paspor, KTP asli, serta KITAP asli untuk Warga Negara Asing (WNA).
  9. Kemudian, silahkan lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik.
  10. Silahkan tunggu kurang lebih selama 3 menit hingga selesai.

Jadwal NTMC Polri Gerai SIM Internasional

  • Hari Senin s/d Kamis mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB (jam istirahat mulai pukul 12.00 s/d 13.00 WIB).
  • Hari Jumat mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB (jam istirahat mulai pukul 11.30 s/d 13.00 WIB).
  • Layanan pendaftaran online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan dapat dilakukan hingga pukul 14.00 WIB.

Cara Pembuatan Secara Offline

  1. Kunjungi kantor Korlantas Polri di Jalan MT. Hartoyono, Jakarta Selatan dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Selanjutnya, silahkan ambil nomor antrian dan silahkan tunggu hingga giliran anda dipanggil.
  3. Setelah dipanggil, silahkan serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas loket.
  4. Apabila semua dokumen persyaratan disetujuan, anda akan diberi formulir permohonan untuk diisi serta ditandatangani di atas materai Rp. 6.000 yang anda bawa.
  5. Setelah pengisian formulir selesai, silahkan lakukan pembayaran biaya administrasi secara tunai.
  6. Setelah pembayaran sudah dilakukan, nantinya anda akan diberi bukti pembayaran dan akan diarahkan untuk melihat draftnya sebelum dicetak.
  7. Pastikan semua data yang tertera sudah benar dan sesuai dengan identitas diri.
  8. Terakhir, maka silahkan tunggu hingga petugas selesai melakukan legalisasi dan mencetak SIM-nya.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Penerbitan SIM baru, akan dikenai biaya administrasi. Besaran biaya yang dibutuhkan telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) uang berlaku di Polri yaitu sebesar :

  • Penerbitan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000
  • Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000

Masa Berlaku SIM Internasional

Setelah mendapatkan, perlu diketahui bahwa Surat Izin Mengemudi Internasional ini mememiliki ketentuan yang sama denganSurat Izin Mengemudi Nasional, dimana memiliki masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku. SIM Internasional berlaku selama 3 tahun, terhitung mulai tanggal penerbitan Surat Izin Mengemudi. Untuk perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.

FAQ

Dimana Tempat Membuat SIM Internasional?

SIM Internasional diterbitkan oleh Korlantas Polri, namun jika ingin membuatnya, anda perlu melakukan registrasi di kantor NTMC Polri.

Apakah SIM Internasional Bisa Dipakai di Seluruh Indonesia?

Program SIM Internasioan berlaku di seluruh Indonesia.

SIM Internasional Berlaku Untuk Kendaraan Apa?

Kendaraan roda 3, mobil penumpang, mobil pengankut barang dan kendaraan yang boleh menarik gandengan (trailer) ringan.

Itulah informasi yang dapat ujikokoh.id sajikan untuk anda semuanya. Dengan melakukan sesuai artikel di atas, maka proses pembuatan Surat Izin Mengemudi secara Internasional dengan mudah. Demikian informasi yang dapat kami sajikan, semoga informasi di atas bermanfaat.

Tinggalkan komentar