8 Cara Mengurus STNK Hilang 2024: Syarat & Biaya

Cara Mengurus STNK Hilang – Sebagai pengguna kendaraan bermotor, beberapa dari kalian mungkin pernah kehilangan STNK. Nah, jika terjadi hal demikian kami punya tata cara lengkap untuk mengurusnya.

Kehilangan STNK tentu menjadi masalah yang cukup besar. Sebab, saat mengendarai motor tanpa STNK kalian bisa dituduh membawa motor curian.

Seperti kita ketahui, STNK merupakan salah satu surat kendaraan yang sangat penting. Dengan adanya surat tersebut menandakan bahwa kendaraan yang kalian miliki SAH alias bukan motor curian.

Lalu seperti apakah cara mengurus STNK yang hilang ? apakah ada biaya khusus ? Tenang, jawaban dari pertanyaan tersebut telah Ujikokoh siapkan dibagian pembahasan.

Begini Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Informasi Biaya & Syarat yang Diperlukan

Begini Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Informasi Biaya Syarat yang Diperlukan

Kemudian perlu diketahui bahwa untuk memproses kehilangan STNK kalian wajib memenuhi beberapa persyaratan. Baiklah, dari semakin penasaran langsung kalian simak ulasan selengkapnya mengenai syarat, cara hingga biaya mengurus STNK hilang dibawah ini.

Perysaratan yang Harus Dilengkapi

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Seperti telah kami singgung diatas, bahwa untuk mengurus masalah kehilangan STNK kalian wajib melengkapi data persyaratan. Nah, berikut adalah berkas persyaratan yang wajib kalian penuhi :

  • Membuat surat kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Fotokopi BPKP yang sudah dilegalisir Leasing.
  • Surat Keterangan dari pihak Leasing.
  • Fotokopi STNK (opsional).
  • KTP (Asli & Fotokopi).

Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah melengkapi semua berkas diatas, sekarang kalian bisa datang ke Kantor Samsat di Daerah kalian untuk memproses masalah tersebut. Adapun tata caranya sebagai berikut :

  1. Temui petugas Samsat dan sampaikan jika kalian ingin mengurus STNK yang hilang.
  2. Setelah itu petugas akan meminta kalian untuk melengkapi formulir pendaftaran.
  3. Lengkapi formulir dengan benar dan teliti.
  4. Kemudian serahkan formulir yang sudah dilengkapi serta berkas persyaratan seperti Surat Kehilangan, FC BPKP, KTP dan lain sebagainya pada petugas.
  5. Proses selanjutnya adalah pengecekan kendaraan untuk memastikan data yang ada di BPKB dengan motor / mobil kalian.
  6. Jika sudah sesuai, petugas akan membimbing kalian uyntuk melakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II.
  7. Pastikan kalian sudah membayar pajak kendaraan tahunan agar proses bisa berjalan lancar.
  8. Terakhir, petugas akan memanggil nama kalkian jika STNK sudah jadi dan lakukan pembayaran di loket tersebut.

Biaya Pembuatan STNK Baru

Biaya Pembuatan STNK Baru

Sampai disini pasti kalian masih bertanya-tanya mengenai berapa biaya pembuatan STNK hilang? Jadi, sesuai dengan PP No 50 Tahun 2010 tentang PNBP mengatakan jika tarif pembuatan STNK baru dibedakan sesuai jenis kendaraan. Antara lain sebagai berikut :

Jenis KendaraanBiaya
Roda DuaRp. 50.000
Roda TigaRp. 50.000
Roda Empat atau lebihRp. 75.000

FAQ

Apa Syarat Utama Untuk Memproses STNK Hilang ?

Surat Kehilangan dari pihak Kepolisian, Kartu Identitas dan BPKB.

Berapa Biaya Pembuatan STNK Baru ?

Rp. 50.000 untuk jenis kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan lebih akan dikenai biaya Rp. 75.000.

Dimana Tempat Pembuatan STNK Baru ?

Kantor Samsat di Daerah kalian masing-masing.

Itu dia tata cara mudah dari Ujiikokoh.com untuk mengurus STNK yang hilang. Proses ini hanya bisa dilakukan oleh pemilik STNK. Kemudian, pada proses pembuatan STNK baru kami harap kalian sudah membayar pajak kendaraan tahunan. Sebab bagi yang masih menunggah, kalian wajib melunasinya telebih dahulu. Sekarang BAYAR PAJAK MOTOR bisa dilakukan lewat Online, jadi lebih praktis.

Tinggalkan komentar