9 Cara Over Kredit Mobil 2023: Aman & Bebas Utang

Cara Over Kredit Mobil – Saat membeli mobil baru di show room resmi petugas akan menanyakan mengenai metode pembayaran. Ada dua pilihan cara pembayaran, antara lain Cash dan Kredit.

Sebagian besar orang memilih cara pembayaran kredit dengan alasan belum memiliki cukup budget. Setelah itu, petugas akan memberikan instruksi terkait syarat dan ketentuan hingga biaya kredit setiap bulannya.

Nah, berbicara soal kredit mobil, apakah ada sanksi serius bagi kreditur yang tidak bisa lagi meneruskan cicilan ? Masalah seperti ini biasanya dialami oleh pengguna yang mengalami masalah keuangan serius.

Wajib kalian ketahui bahwa saat ini tersedia fitur Over Kredit Mobil. Adanya hal tersebut bisa menjadi solusi ketika kalian merasa putus asa tidak bisa melanjutkan angsuran kendaraan.

Begini Cara Over Kredit Mobil yang Aman, Bebas Utang Lengkap Dengan Manfaat yang Diperoleh

Begini Cara Over Kredit Mobil yang Aman Bebas Utang Lengkap Dengan Manfaat yang Diperoleh

Namun agar bisa menggunakan fitur tersebut kalain perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Nah, daripada penasaran langsung saja simak informasi lengkap mengenai proses Over Kredit mobil dibawah ini.

Cara Over Kredit Mobil

Cara Over Kredit Mobil

Over Kredit merupakan proses meneruskan cicilan kendaraan pada pihak leasing atau Bank. Cara ini biasanya dilakukan oleh pemilik mobil yang mengalami krisis finansial dan tidak mampu melanjutkan cicilan. Nah, jika kalian ingin melakukan proses tersebut silahkan ikuti tata cara dibawah ini :

  1. Pastikan kalian sudah mendapatkan orang yang siap meneruskan cicilan mobil kalian.
  2. Setelah itu, hubungi pihak leasing atau Bank yang bersangkutan.
  3. Sampaikan pada petugas bahwa kalian ingin melakukan Over Kredit pada orang lain.
  4. Selanjutnya petugas leasing akan menganalisis keuangan kalian, jika memang sudah tidak sanggup meneruskan cicilan maka proses Over Kredit mobil akan disetujui.
  5. Lalu buatlah kesepakatan harga dan biaya ganti kredit yang harus dibayarkan oleh orang yang akan meneruskan cicilan mobil kalian.
  6. Setelah semua kesepakatan telah ditentukan, buatlah surat pernyataan mengenai Over Kredit Mobil (diketahui oleh pihak leasing / Bank).
  7. Kalian akan menerima uang pembayaran dari penerima Over Kredit.
  8. Serahkan mobil lengkap dengan surat-surat kendaraanya.
  9. Selesai.

Tips Melakukan Over Kredit Mobil

Tips Melakukan Over Kredit Mobil

Setelah mengetahui tata cara melakukan Over Kredit diatas, alangkah baiknya kalian simak beberapa tips berikut ini. Informasi ini sangat bermanfaat agar kalian tidak salah langkah saat melakukan Over Kredit Mobil :

  • Pahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Pahami juga hukum yang berlaku pada aktivitas Over Kredit kendaraan.
  • Pastikan calon pembeli bukanlah orang jahat (bebas catatan kriminal).
  • Jangan memasang harga terlalu mahal pada calon pembeli, buatlah harga yang adil.
  • Pastikan kalian maupun calon pembeli tidak dalam masalah kredit macet.

Manfaat Over Kredit Kendaraan

Manfaat Melakukan Over Kredit Kendaraan

Dengan melakukan Over Kredit kendaraan memang bisa menyelamatkan kalian dari masalah finansial. Selain itu, proses tersebut juga menawarkan beberapa manfaat lain sebagai berikut :

  • Kalian akan memperoleh uang ganti kredit dari pembeli.
  • Bagi pembeli, bisa mendapatkan mobil yang diinginkan dengan proses pembelian yang lebih mudah.
  • Pembeli juga hanya perlu membayar sisa cicilan dari pemilik lama mobil tersebut.

FAQ

Berapa Biaya Ambil Alih Cicilan Mobil ?

Proses tersebut memasang tarif 800 sampai 3 juta rupiah tergantung dari jenis mobil dan kebijakan dari leasing terkait.

Siapa yang Membayar Biaya Over Kredit ?

Biaya tersebut dibayarkan oleh calon pembeli (orang yang akan meneruskan cicilan mobil).

Apakah Proses Diatas 100% Aman ?

Aman. Sebab dalam membuat kesepakatan diketahui oleh pihak leasing atau Bank yang menjadi penyedia mobil tersebut.

Itulah penjelasan dari Ujikokoh.com menganeai tata cara melakukan Over Kredit Mobil dengan benar dan aman. Lalu perlu diketahui bagi para calon pelaku Over Kredit, kalian perlu membayar uang muka sebesar 800 hingga 3 juta rupiah. Setelah melalui semua tahapan yang ditentukan, sekarang mobil sudah bisa kalian bawa pulang. Jangan lupa untuk membayar cicilan hingga PAJAK KENDARAAN tepat waktu.

Tinggalkan komentar