9 Cara Perpanjang SIM Online 2024: Syarat Dan Biaya

Cara Perpanjang SIM Online – Sebagai pemilik kendaraan bermotor pastinya, kita sudah tak asing lagi dengan yang namanya SIM. Surat Izin Mengemudi adalah kepanjangan dari SIM yang merupakan salah satu kelengkapan administrasi yang harus selalu dibawa saat berkendara sebagai bukti bahwa pengendara tersebut sudah lulus uji kelayakan berkendara.

Agar dapat memiliki SIM, kita perlu melakukan serangkaian tes khusus. Tes tersebut dilakukan langsung di Kantor Kepolisian setempat. Namun, sebelum melakukan tes, kita perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan kepada kita dalam hal pendaftaran SIM, dimana kita dapat melakukan pendaftaran SIM secara online.

Apabila sudah dikatakan lulus kemudian kita berhak memiliki SIM. SIM tersebut memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Sedangkan untuk proses perpanjangan SIM sendiri, pihak Kepolisian Indonesia, memberikan jalan pintas dengan menghadirkan cara perpanjang SIM online.

Hal ini tentu akan sangat memudahkan kita dalam mengurus perpanjangan SIM. Sehingga kita tidak perlu antre di kantor Kepolisian untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Lantas bagaimana caranya dan apa saja syarat serta berapa biaya perpanjangannya ? Nah, berikut ini ujikokoh akan sajikan informasi tentang syarat, biaya dan cara perpanjang SIM online.

Syarat, Biaya Dan Cara Perpanjang SIM Online

Syarat Biaya Dan Cara Perpanjang SIM Online

Proses perpanjangan SIM biasanya dilakukan di kantor Kepolisian setempat. Akan tetapi karena teknologi yang sudah maju, membuat kepolisian mengeluarkan terobosan baru dengan cara online melalui situs resmi Korlantas Polri. Selain melakukan perpanjangan SIM, pada situs online ini kita juga dapat melakukan pendaftaran. Maka dari itu bagi yang belum mengetahui cara perpanjang SIM online maka inilah saat yang tepat untuk mengetahuinya. Adapun informasi lebih lengkapnya sebagai berikut.

Cara Perpanjang SIM Online

Cara Perpanjang SIM Online

Untuk melakukan perpanjangan SIM online, anda perlu menyiapkan perangkat seperti komputer, laptop maupun smartphone. Pastikan perangkat yang anda gunakan terhubung dengan internet. Pasalnya perpanjang SIM dilakukan secara online. Jika semua persiapan sudah selesai, silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini.

  1. Langkah pertama silahkan buka chrome atau browser di laptop, komputer atau smartphone.
  2. Kemudian, silahkan kunjungi situs Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
  3. Langkah selanjutnya, silahkan pilih menu “Pendaftaran Online”.
  4. Setelah masuk ke halaman “Informasi Pendaftaran”, silahkan tekan “Mulai”.
  5. Setelah itu, maka anda akan dibawa ke halaman data permohonan, lalu silahkan pilih “Perpanjang SIM” pada kolom “Jenis Permohonan”.
  6. Langkah berikutnya, pilih “Golongan SIM” sesuai SIM yang akan anda perpanjang.
  7. Selanjutnya, anda akan dimintai untuk mengisi data mulai dari Nomor SIM, Masa Berlaku, Satpas Penerbit, hingga Satpas Kendatangan. Jika semua sudah diisi, silahkan klik “Lanjut”.
  8. Kemudian, silahkan masukan “Informasi Data Keadaan Darurat” misalnya nama saudara, nomor telepon saudara dan lain-lain. Jika sudah klik “Lanjut”.
  9. Pada halaman berikutnya, silahkan periksa kembali data yang anda masukkan, pastikan semuanya sudah benar.
  10. Apabila semua data yang anda masukan sudah sesuai, silahkan pilih “Tanggal Kedatangan SIM”, lalu klik “Kirim”.
  11. Langkah terakhir, akan muncul konfirmasi registrasi telah berhasil, kemudian anda akan mendapatkan bukti registrasi online yang dikirim ke email anda.

Catatan : Perpanjang SIM Online hanya berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Selain itu anda bisa melakukan perpanjangan di Satpas atau pelayanan SIM lainnya.

Syarat Perpanjang SIM Online

Syarat Perpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM itu sendiri berakhir. Apabila perpanjangan SIM dilakukan setelah masa berlakunya berakhir, maka harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki. Perpanjangan SIM dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM dengan memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  • KTP asli bagi Warga Negara Indonesia.
  • Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama yang akan diperpanjang dan masih berlaku.
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator (surat yang diberikan pada saat tes keterampilan ketika membuat SIM baru).
  • Surat kesehatan dari dokter.

Biaya Perpanjangan SIM Online

Biaya Perpanjangan SIM Online

Setelah melakukan perpanjangan SIM, anda akan dikenai biaya administrasi. Sedangkan untuk tarif biaya perpanjangan SIM disesuaikan berdasarkan golongan SIM yang anda perpanjang. Biaya administrasi ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun biaya perpanjangan SIM sebagai berikut.

Biaya PNBP Perpanjangan SIM

  • SIM A dan A Umum : Rp. 80.000
  • SIM B1 dan B1 Umum : Rp. 80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum : Rp. 80.000
  • SIM C : Rp. 75.000
  • SIM D : Rp. 30.000

Demikian informasi tentang cara perpanjang SIM online yang dapat ujikokoh.id sajikan untuk anda. Cara online menjadi cara yang paling praktis dan mudah. Hal ini membuat berbagai hal akan dengan mudah apabila dilakukan secara online misalnya cara bayar pajak motor online. Jadi tidak bisa dipungkiri apabila sekarang ini hampir semua hal dilakukan secara online. Mungkin hanya itu saja yang dapat ujikokoh informasikan, semoga bermanfaat.

Satu pemikiran pada “9 Cara Perpanjang SIM Online 2024: Syarat Dan Biaya”

Tinggalkan komentar