Harga Balik Nama BPKB Motor 2024: Syarat & Cara

Harga Balik Nama BPKB Motor – Bagi anda yang membeli motor bekas, maka ada baiknya anda melakukan balik nama surat-surat motor tersebut dengan atas nama sendiri. Hal ini dikarenakan, apabila surat-surat motor tersebut sudah menggunakan atas nama sendiri, maka anda akan mudah mengurus perihal yang berkaitan dengan motor tersebut, baik pajak, perpanjangan dan lainnya.

Balik nama yaitu pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari tangan pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan dengan mengganti data pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Proses balik nama dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat Terdekat di daerah tempat tinggal anda.

Apabila anda tidak melakukan balik nama, tentu hal tersebut akan membuat anda kerepotan, pasalnya anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik motor sebelumnya untuk mengurus perpanjangan atau pajak dan lain sebagainya. Namun, perlu anda ketahui bahwa balik nama membutuhkan biaya. Biaya balik nama BPKB motor ditentukan berdasarkan biaya pajak dan diluar pajak.

Biaya atau harga balik nama BPKB motor masuk ke dalam PNBP yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Lantas berapa biaya yang diperlukan untuk balik nama ? nah, berikut ini ujikokoh akan sajikan informasi tentang harga balik nama BPKB motor berserta syarat dan cara melakukan balik nama. Adapun informasi lebih lengkap dan jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Syarat, Cara Dan Harga Balik Nama BPKB Motor

Syarat Cara Dan Harga Balik Nama BPKB Motor

Bagi anda yang ingin melakukan balik nama BPKB motor anda, wajib mengetahui syarat dan cara serta biaya yang diperlukan untuk balik nama BPKB motor anda. Hal ini bertujuan agar nantinya, proses balik nama dapat terlaksana dan berjalan dengan lancar. Jadi bagi yang belum mengetahui syarat, cara dan biaya balik nama, maka inilah saat yang paling tepat untuk mengetahuinya. Adapun informasinya, sebagai berikut.

Biaya Balik Nama BPKB Motor

Biaya Balik Nama BPKB Motor

Seperti yang sudah kita singgung di atas bahwa biaya balik nama ditentukan berdasarkan biaya pajak dan biaya di luar pajak. Untuk lebih jelasnya simak ulasan di bawah ini.

Biaya Pajak

Adapun biaya pajak yang diperlukan sebagai berikut.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

BBN KB mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Adapun rumus perhitungannya yaitu BBN KB = 2/3 x PKB.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB umumnya tidak berubah di tahun sebelumnya. Meskipun berubah, namun akan cenderung turun seiring bertambahnya usia kendaraan. Maka dari itu, PKB tahun sebelumnya bisa jadi acuan bagi PKB yang harus di bayar sekarang.

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKJJ)

Untuk tarif SWDKLJJ sepeda motor yaitu sebesar Rp. 35.000

  • Biaya Administrasi STNK

Sedangkan untuk besaran biaya administrasi STNK yaitu sebesar Rp. 100.000

  • Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Biaya administrasi TNKB untuk sepeda motor yaitu sebesar Rp. 60.000

Biaya di Luar Pajak

  • Biaya sukarela tip untuk petugas cek fisik Rp. 10.000
  • Biaya Pengesahan Hasil Cek Fisik Rp. 30.000
  • Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK Rp. 30.000
  • Biaya Pendaftaran Balik Nama BPKB Rp. 80.000

Syarat Balik Nama BPKB Motor

Syarat Balik Nama BPKB Motor

Apabila anda sudah menyelesaikan proses balik nama STNK maka proses balik nama BPKB bisa anda lakukan di Polda sesuai domisili anda. Adapun syarat yang diperlukan untuk balik nama yaitu sebagai berikut.

  • Fotocopy STNK yang sudah di balik nama.
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy BPKB
  • BPKB Asli
  • Fotocopy Hasil Pengesahan Cek Fisik.
  • Fotocopy Kwitansi pembelian motor.

Cara Balik Nama BPKB Motor

Cara Balik Nama BPKB Motor

Setelah semua berkas-berkas persyaratan telah lengkap. Anda bisa langsung melakukan proses balik nama BPKB motor di Polda. Adapun caranya balik nama BPKB sebagai berikut.

  • Pertama, silahkan anda kunjungi Polda sesuai daerah domisili anda.
  • Lalu, anda akan dimintai untuk menyerahkan berkas yang anda siapkan untuk diperiksa petugas.
  • Apabila berkas-berkas yang diperlukan sudah lengkap, maka anda akan diberi tanda bayar ke bang sebesar Rp. 80.000
  • Silahkan lakukan pembayaran di loket bank.
  • Langkah selanjutnya, silahkan anda isi formulir pendaftaran BBN BPKB. Sambil menunggu antrian.
  • Setelah giliran anda, silahkan serahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas.
  • Kemudian, anda akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa BPKB sudah didaftarkan dan dalam proses balik nama. Dalam bukti tersebut, juga tercantum tanggal balik nama BPKB anda selesai.
  • Selanjutnya, silahkan ambil BPKB pada tanggal yang telah ditentukan dalam tanda terima dengan membawa fotocopy KTP.

Itulah harga biaya balik nama BPKB motor beserta syarat dan cara yang dapat ujikokoh.id sajikan untuk anda. Dengan melakukan balik nama, maka anda akan dengan mudah melakukan perpanjangan STNK. Dimana perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online dengan menyiapkan syarat memperpanjang STNK. Sama halnya dengan biaya balik nama BPKB mobil, biaya balik nama BPKB motor juga sangat penting dan harus cepat-cepat dilakukan. Demikian, semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar