Jadwal SIM Keliling Tangerang April 2024 : Hari Ini & Alamat

Jadwal SIM Keliling Tangerang – Bagi warga kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kini anda sudah dapat memperpanjang SIM di layanan mobil SIM Keliling. SIM Keliling merupakan layanan untuk memperpanjang SIM yang dihadirkan oleh Polri untuk memudahkan para pemilik SIM. Seperti yang kita ketahui bahwa SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor.

SIM disebut sebagai sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak Polri kepada seseorang yang terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor dan telah memenuhi persyaratan. Kepemilikan SIM bersifat wajib, bagi siapa saja yang mengendarai kendaraan bermotor. SIM bisa didapatkan oleh seseorang yang sudah berusia di atas 17 tahun dan sudah aktif berkendara, baik itu kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Untuk mendapatkan SIM, anda harus melakukan pendaftaran dan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan oleh pihak yang berwajib. Pembuatan SIM dilakukan di kantor Satpas sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. Terdapat beberapa golongan SIM yang ditentukan berdasarkan jenis kendaraan. Nah, apabila dinyatakan lulus tes, maka pengendara akan mendapatkan SIM. SIM umumnya berbentuk layaknya seperti KTP.

SIM hanya berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang apabila masa berlakunya telah berakhir. Maka dari itu, untuk memudahkan semua orang dalam hal memperpanjang masa berlaku SIM, korlantas polri menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kota Tangerang. Layanan SIM Keliling beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.

Jadwal SIM Keliling Tangerang Terupdate dan Terbaru

Jadwal SIM Keliling Tangerang Terupdate dan Terbaru

Seperti yang sudah ujikokoh singgung di atas, bahwa layanan SIM keliling beroperasi sesuai jadwal yang telah di tentukan, maka dari itu, di kesempatan kali ini ujikokoh akan sajikan informasi tentang jadwal SIM Keliling Tangerang. Jadi bagi yang belum mengetahui jadwalnya, khususnya warga Kota Tangerang, maka inilah saat yang paling tepat untuk mengetahuinya. Adapun jadwal SIM keliling Tangerang sebagai berikut ini.

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang

Bagi anda warga Tangerang yang ingin memperpanjang SIM, silahkan datang langsung ke lokasi pada hari dan jam yang sesuai dengan jadwal di bawah ini.

Jadwal SIM Keliling Wilayah Polresta Tengerang

  • Hari Senin bertempat di Plaza Shinta Cimone Karawaci Tangerang
  • Hari Selasa bertempat di Pospol Pinang Cipondoh
  • Hari Rabu bertempat di Pasar Laris Taman Cibodas dan Giang Kreo Larangan
  • Hari Kamis bertempat di Pospol Pinang Cipondoh dan Pos Pol Duta Garden Benda
  • Hari Jumat bertempat di Metro Polis Tangerang dan Giant Palem Semi
  • Hari Sabtu bertempat di City mall Pasar Baru Tangerang
  • Hari Minggu Libur

Pelayanan SIM Keliling Tangerang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Jadwal Satpas Pembantu di Serpong

  • Rajeg Tangerang

Lokasi : Jalan Raya Rajeg No.10-11, Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Tangerang beroperasi pada hari Senin-Jumat dan Minggu mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB. Hari sabtu libur.

  • SIM Corner SDC

Lokasi : Summarecon Digital Center di Gading Serpong beroperasi pada hari Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB.

  • Gerai SIM Mall

Lokasi : Mall Alam Sutera, Lantai 1, LG-08B, Alam Sutera, Tangerang beroperasi pada hari Senin- Sabtu mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB.

  • Gerai SIM Tangcity Mall

Lokasi Tangcity Mall, Lantai 2, Tangerang beroperasi pada hari Senin-Sabtu mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 1

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, maka anda harus memenuhi syarat dan juga menyiapkan sejumlah biaya untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM. Syarat perpanjangan SIM berupa dokumen identitas diri. Untuk biaya sendiri, besaran biaya telah ditentukan dalam PP No.50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara buka pajak atau PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Indonesia. Adapun syarat dan biaya sebagai berikut.

Syarat Perpanjang SIM

  • SIM Asli yang masih berlaku.
  • KTP asli dan 2 lembar fotocopy.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Lulus ujian keterampilan Simulator.

Biaya Perpanjangan SIM

  • Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000

Itulah informasi seputar jadwal SIM keliling Tangerang yang dapat ujikokoh.id sajikan untuk anda. Silahkan lakukan perpanjangan SIM di Layanan SIM keliling sesuai dengan jadwal seperti di atas. Perlu di ingat bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan SIM A dan C. Selain itu, layanan mobil SIM Keliling juga menerima perpanjangan, dengan cara perpanjang SIM Online. Selain Tangerang, layanan SIM Keliling juga sudah tersedia di Bandung, dimana layanan SIM keliling kota Bandung beroperasi sesuai jadwal SIM Keliling Bandung. Demikian informasi yang dapat ujikokoh sajikan untuk anda, semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar